Channel9.id, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk memperkuat insentif bagi industri padat karya guna mengatasi tantangan kontraksi sektor manufaktur yang berlangsung selama dua bulan terakhir.
Meskipun Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur RI mencatatkan kontraksi di level 46,7 pada April dan 47,4 pada Mei 2025, Kadin menilai sejumlah sektor seperti makanan dan minuman, farmasi, serta barang modal ringan masih memiliki prospek pertumbuhan yang menjanjikan pada paruh kedua tahun ini.
Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyatakan bahwa Indeks Kepercayaan Industri (IKI) manufaktur pada Mei 2025 tetap berada di zona ekspansi dengan nilai 52,11.
“Meskipun menghadapi tantangan, 74,3% pelaku industri melaporkan kondisi usaha mereka stabil atau membaik pada Mei 2025. Sektor makanan dan minuman, farmasi, serta barang modal ringan diprediksi tetap tumbuh di semester kedua,” ujar Saleh, Rabu (4/6/2025).
Namun, Saleh menyoroti sejumlah kendala yang menyebabkan perlambatan sektor manufaktur, termasuk penurunan permintaan domestik dan ekspor yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi. Selain itu, kenaikan biaya input yang signifikan dalam tiga bulan terakhir telah menekan margin keuntungan perusahaan. “Produsen terpaksa mengurangi pembelian input untuk kedua kalinya secara berturut-turut, yang berimbas pada penurunan produksi,” jelasnya.
Untuk mengatasi situasi ini, Kadin mengusulkan stimulus ekonomi berupa insentif tambahan bagi industri padat karya dan penguatan sektor manufaktur serta industri kreatif. Meskipun pemerintah telah memberikan insentif seperti penanggungan PPh 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih meningkat, mencapai 24.036 kasus hingga 23 April 2025.
“Insentif pajak untuk perusahaan yang membuka lapangan kerja baru dapat menjadi solusi untuk mengurangi PHK dan membantu pekerja yang terdampak kembali memperoleh pekerjaan dengan pendapatan layak,” kata Saleh.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung ketahanan industri agar sektor manufaktur dapat pulih dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.