Channel9.id – Jakarta. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan Roeslani menilai Omnibus Law Cipta Kerja bukan digunakan hanya untuk kepentingan pengusaha, melainkan untuk kepentingan bersama. Pengusaha dan buruh bisa diuntungkan dengan RUU Sapu Jagad ini.
“Jangan dibenturkan ini [Omnibus Law] untuk kepentingan pengusaha atau buruh. Ini kan untuk kepentingan bersama, karena keduanya saling membutuhkan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan baik pengusaha, pemerintah, maupun perwakilan buruh, sudah beberapa kali bertemu. Pertemuan itu guna mencari solusi terbaik atas isi RUU Omnibus Law.
Bahkan, ia menilai manfaat Omnibus Law tidak hanya diperoleh pengusaha dan buruh. Tetapi warga negara Indonesia lain yang belum memiliki pekerjaan atau menganggur
Saat ini, jumlah pengangguran total di Indonesia mencapai 7 juta orang. Namun, Rosan menjelaskan jumlah pengangguran terbuka saat ini lebih banyak dari pengangguran total.
“Ada yang kadang menganggur, kadang tidak. Mereka ini pengangguran separuh waktu jumlahnya bisa mencapai 43 juta orang. [Kalangan] ini kan tidak ada yang mewakili. Apa yang bisa kita lakukan? Ya, membuka lapangan kerja baru,” imbuhnya.