Channel9.id-Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan tujuh orang warga Papua yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik (tapol).
“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/06).
Argo menuturkan, tujuh orang tersebut melakukan provokasi sehingga banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.
Ke-tujuh orang warga Papua tersebut, sambung Argo, diadili atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik.
Argo menyebut, kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Argo menambahkan, polisi punya alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga menetapkan ketujuhnya yang sekarang jadi terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” kata dia lagi.
Diketahui, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.