Channel9.id- Jakarta. Setelah diminta untuk menyerahkan diri ke KPK, kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagis Chepy Setiady, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Anti Rasuah, di Kuningan.
Cepy dan BupatiCianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap daripemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Penyerahan diri Cepy dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
“Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka TCS, kakak ipar bupati, telah menyerahkan diri ke KPK,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/12/2018). KPK mengapresiasi tindakan Cepy yang mau menyerahkan diri ke KPK.
“Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meminta kakak ipar Bupati Cianjur tersebut menyerahkan diri.”Kepada TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin.”Sikap kooperatif secara hukum akan kami hargai,” ujar Basaria Panjaitan.
KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.Irvan Rivano diduga meminta kepala sekolah di wilayahnya untu menyetorkan uang.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Basaria Pandjaitan.
Keempat orang tersangka itu antara lain, Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Chepy Setiady selaku kakak ipar Irvan.
KPK menduga Bupati Cianjur menerima uang terkaitpemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Adapun,pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.Danatersebut dipotong dari 140 sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut Basaria, diduga fee untuk Irvan sebesar 7 persen dari nilai anggaran DAK. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/12/2018).