Channel9.id – Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membenarkan, adanya surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan. Namun, ia menegaskan surat itu bersifat rekomendasi saja.
“Surat edaran itu benar. Itu sifatnya hanya rekomendasi saja,” tutur Istiono di Jakarta, Rabu (2/4).
Diketahui, surat itu dikeluarkan menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
Istiono menyatakan, pihaknya akan memperhatikan surat edaran tersebut. Ia berharap, surat itu digunakan dengan bijak oleh para pimpinan daerah. Pimpinan daerah bisa memanfaatkan surat itu dengan melihat situasi yang berkembang di wilayah masing-masing.
Pada 1 April 2020, BPTJ mengeluarkan surat edaran yang bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi apabila wilayah tersebut sudah dikategorikan dan diperkenankan melakukan PSBB.
Pembatasan pemakaian moda transportasi itu diperlukan untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran vrus corona. Untuk bisa dikategorikan sebagai wilayah PSBB, harus lebih dulu mendapat persetujuan menteri kesehatan. Jika belum resmi mendapat persetujuan menkes, maka daerah tersebut belum bisa melakukan pembatasan transportasi.
Bagi wilayah Jabotabek yang sudah berstatus PSBB, maka surat edaran itu bisa menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. Surat edaran itu jelas bukan perintah penghentian transportasi di Jabodetabek.
(Hendrik)