Channel9.id – Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menginstruksikan jajarannya agar tidak membawa senjata api (senpi) saat melaksanakan pengamanan aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) hari ini.
“Tidak ada yang membawa senjata api, tidak ada penembakan. Jangan bersikap agresif atau emosional,” kata Asep saat memimpin apel kesiapan pengamanan aksi buruh di halaman Gedung DPR, Kamis.
Ia mengatakan, keselamatan masyarakat maupun aparat kepolisian merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, Asep juga menginstruksikan personel agar tidak melakukan tindakan agresif dan mengedepankan sikap humanis.
“Kendalikan diri, sabar dan terukur. Jangan mudah terprovokasi, jangan ada pelanggaran aturan. Semua bergerak satu komando,” tegasnya.
Ia menginstruksikan kepada para personel, jika ditemukan barang terlarang seperti bom molotov atau senjata tajam, agar segera diamankan sesuai prosedur tanpa bertindak sendiri.
Selain itu, Asep juga menekankan penggunaan gas air mata saat aksi hari ini hanya boleh dilakukan atas perintahnya.
“Tindakan represif hanya dilakukan oleh tim Reskrim terhadap massa yang bertindak anarkistis. Penggunaan gas air mata pun hanya boleh dilakukan atas perintah langsung Kapolda,” ucapnya.
Dalam aksi demo ini, sebanyak 4.531 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR, Jakarta.
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) hari ini digelar oleh Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB). Aksi rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.0O WIB, di depan gerbang utama kompleks parlemen DPR/MPR, Jakarta.
Selain Jakarta, aksi serentak juga akan digelar di kota industri dan provinsi besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh, Bandar Lampung, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Ambon, Ternate, dan Jayapura.
Para buruh membawa enam tuntutan dalam aksi ini. Pertama, mereka mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10 persen. Kelompok buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut penghapusan sistem outsourcing.
Kemudian, menuntut didorongnya reformasi pajak. Sebab, menurut dia, sistem pajak saat ini telah memberatkan buruh dan rakyat.
Aksi buruh juga menuntut mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan buruh.
Selain itu, buruh juga menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Pemilu.
HT