Hot Topic

Kapolda Kalsel Instruksikan Jajaran Bubarkan Kampanye Pilkada Bila Langgar Protokol Covid-19

Channel9.id – Jakarta. Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta mengintruksikan jajarannya bertindak tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada tiap tahapan Pilkada 2020. Terlebih, Pilkada 2020 segera memasuki masa kampanye.

Untuk diketahui, masa kampanye pilkada serentak 2020 berlangsung selama 71 hari. Kampanye dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember sebelum pencoblosan 9 Desember mendatang.

“Bubarkan kegiatan kampanye melanggar protokol kesehatan. Kita harus tegas demi keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (25/9).

Diketahui, KPU mengeluarkan peraturan untuk mencegah kerumunan massa. Di antaranya melarang gelaran kampanye memakai pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan hingga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.

“Apabila peringatan tak diindahkan, petugas berhak menghentikan dan membubarkan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Pelakunya kami proses hukum,” lanjutnya.

Baca juga : IPW Minta Sultan HB X Jogjakarta Larang Liga 1

Nico menjelaskan, hal ini didasari mulai dari Instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular hingga pasal 212 dan pasal 218 KUHP, yang mengatur tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya.

Karena itu, pasangan calon dapat memanfaatkan sarana virtual seperti media sosial, konferensi video hingga aplikasi Zoom dalam menyampaikan programnya ke pemilih.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  62