Hot Topic Hukum

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji menuntaskan semua perkara.

“Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada juga perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karyoto menjelaskan pengusutan berjalan lambat karena pihaknya tidak mau mencicil perkara-perkara tersebut. Dia menegaskan akan mengusut tuntas semua perkara yang tengah ditangani.

“Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali, bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Pemeriksaan lainnya dilakukan setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023), dan Jumat (19/1/2024).

Terakhir, penyidik kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, namun Firli tak hadir.

Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =