Channel9.id – Jakarta. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan penerimaan uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026) dikutip dari Antara.
Kholid menegaskan, AKBP Didik kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes (Polri),” ujarnya.
Kholid membenarkan jabatan Kapolres Bima Kota kini dijabat oleh AKBP Catur Erwin Setiawan. Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Sabu itu didapatkan Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan akan diedarkan ke daerah Sumbawa, NTB.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
HT





