Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai gelombang protes di berbagai wilayah dalam dua hari terakhir ini cenderung tidak sesuai dengan aturan. Situasi ini, kata Sigit, sudah tidak lagi termasuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan tindak pidana.
Adapun warga di berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) akibat dilindas kendaraan taktis polisi sejak Kamis (28/8/2025).
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain,” kata Sigit usai melaksanakan pertemuan dengan Presiden dan Panglima TNI di kediaman Prabowo di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
“Yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana,” sambungnya.
Ia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karena itu, ia menegaskan TNI dan Polri akan segera bertindak di lapangan untuk memulihkan rasa aman bagi masyarakat. Ia pun berharap masyarakat dapat menjaga persatuan di tengah masifnya aksi demonstrasi di berbagai wilayah saat ini.
“Kami TNI-Polri akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan dan tentunya kita berharap kami juga mendapat dukungan bagi seluruh lapisan masyarakat, tokoh nasional, elemen bangsa untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di tengah situasi ini,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di sejumlah daerah.
“Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Affan Kurniawan tewas di area depan Rumah Susun Bendungan Hilir (Rusun Benhil) II, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Awalnya, aparat kepolisian menahan demonstran di sekitar Pom Bensin di Pejompongan.
Sekitar pukul 19.25 WIB, mobil rantis milik Brimob Polda Metro Jaya itu tiba-tiba melaju kencang di tengah jalan tanpa memperhatikan massa yang berkumpul.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, mobil itu melaju cukup kencang di tengah kerumunan massa yang berlarian karena panik. Di tengah momen itu, Affan terlihat terjatuh dan akhirnya ditabrak oleh mobil lapis baja tersebut.
Namun, polisi yang mengendarai mobil tersebut justru tancap gas dan mengabaikan Affan yang sudah terkapar depan mobil itu. Beberapa demonstran pun mencoba mengejar dan menghentikan mobil tersebut.
Nyawa Affan pun tak tertolong. Pemuda 21 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya di RSCM, Jakarta Pusat, tak lama setelah dilindas polisi dengan mobil lapis baja.
Selain melindas pengemudi ojol, polisi juga menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Imbasnya, kepulan asap dari gas berbahan kimia itu juga masuk ke pemukiman warga bahkan ke dalam Stasiun Karet.
Saat ini ada tujuh orang anggota yang diamankan dan diperiksa. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Baca juga: Prabowo Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis
HT