Nasional

Kapolri Diberi Waktu 3 bulan oleh Presiden Jokowi Tuntaskan Kasus Novel

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hal tersebut disampaikan Jokowi di Istana Negara, Jumat (19/7).

Jokowi pun mengapresiasi kerja keras Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ya, pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindak lanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada,” kata Jokowi.

Disampaikan Jokowi, Kapolri telah meminta waktu enam bulan ke depan bagi tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Konjen Pol Idham Aziz, untuk menindaklanjuti temuan TGPF. Namun Jokowi menilai waktu enam bulan terlalu lama.

“Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF),” kata Jokowi.


Jokowi menyadari bahwa kasus ini bukanlah kasus yang mudah. “Ya, ini bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah sehari-dua hari ketemu,” ujarnya.

Jokowi pun mengapresiasi kerja TPF bentukan Polri selama enam bulan ini. Ia berharap hasil kerja TPF bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis yang diketuai Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.

Saat ditanya apakah akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen jika dalam waktu tiga bulan tim teknis belum berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut, Jokowi mengaku akan melihat hasilnya terlebih dahulu.

“Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel. TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  46