Channel9.id – Jakarta. Gerbang masuk internasional ke Indonesia telah dibuka dan diatur dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Salah satu aturannya, proses karantina untuk wisatawan mancanegara (wisman) dilakukan selama 5X24 jam atau lima hari sejak kedatangan.
Terkait hal itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit mengimbau seluruh personel TNI-Polri tegas serta memastikan seluruh persyaratan dan protokol kesehatan terhadap kedatangan wisman dijalankan sesuai dengan prosedur.
“Integritas dan kerja sama antarsatgas yang ada di dalamnya betul-betul solid. Rekan-rekan adalah gerbang terakhir penanganan Covid-19 kalau kecolongan angka akan naik,” ujar Listyo dalam keterangan resmi, Minggu 24 Oktober 2021.
Baca juga: Mobilitas Wisatawan Asing Akan Diawasi Daerah Penyelenggara Wisata
Listyo menjelaskan, dalam penerimaan turis asing, personel TNI dan Polri harus bekerja sama dan bersinergi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila prosedur penerimaan wisman kecolongan atau tidak sesuai SOP, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan lonjakan laju pertumbuhan virus corona.
Selain itu, ada pula ancaman transmisi varian Covid-19 dari luar negeri. Dia mengingatkan kondisi tak diinginkan tersebut tak hanya berdampak pada warga Bali, tapi seluruh masyarakat Indonesia akan dirugikan.
“Sebagai gerbang terakhir tolong disiplin, integritas, kerja sama baik dipertahankan agar kita bisa menjaga sesuai SOP yang ada dan benar,” ujarnya.
Setelah mengecek alur penerimaan, Listyo menyatakan, personel harus memastikan wisman itu dilakukan pengecekan soal vaksinasi. Selanjutnya mengecek surat tes RT-PCR dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan turis tersebut negatif dari Covid-19, hingga menuju lokasi karantina yang disiapkan.
“Khususnya beberapa tempat yang menjadi perhatian bersama di area yang digunakan untuk menunggu. Proses PCR satu jam tolong seluruh satgas yang tergabung tolong Pak Gubernur dicek ulang. Kita memastikan tes PCR sesuai apa yang diharapkan,” paparnya.
HY