Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2025 aman dan kondusif. Meski begitu, ia tak menyangkal adanya demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Menurut Sigit, terciptanya situasi aman dan kondusif ini merupakan hasil dari gerak cepat seluruh jajaran kepolisian dalam mengatasi pecahnya kerusuhan yang terjadi di banyak daerah pada Agustus lalu.
“Alhamdulillah atas kerja keras dari seluruh anggota dan dukungan seluruh elemen bangsa pada saat itu dalam waktu cepat situasi segera bisa dikendalikan dan saat ini mohon izin kami melaporkan bahwa stabilitas Kamtibmas nasional pada tahun 2025 dalam keadaan aman dan kondusif,” kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sigit tak menampik adanya peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025 lalu yang ia beri nama ‘Agustus Kelabu’. Ia menyebut peristiwa itu menjadi suatu dinamika pada 2025 di Tanah Air yang menjadi perhatian Polri.
“Walaupun kita tahu bahwa tahun ini adalah tahun yang sangat sulit, kita menghadapi berbagai macam dinamika yang terjadi di tanah air. Khususnya kejadian beberapa waktu lalu yang kami kenal dengan istilah Agustus Kelabu,” ujarnya.
“Yang pada saat itu kemudian berdampak terhadap stabilitas Kamtibmas termasuk peristiwa-peristiwa perusakan yang terjadi terhadap fasilitas-fasilitas publik di Polri, DPRD maupun di pemda,” imbuh Sigit.
Ia kembali mengeklaim bahwa situasi tersebut dapat ditangani dengan baik atas dukungan pemerintah pusat daerah dan pimpinan DPR serta jajaran anggota DPR, serta seluruh komponen dan elemen bangsa.
“Sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokoknya dalam memelihara stabilitas kamtibmas, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pada masyarakat,” kata Kapolri.
Sebagai informasi, gelombang demonstrasi yang terjadi di banyak daerah pada Agustus lalu dipicu oleh kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan di Jakarta. Saat itu, pada 28 Agustus 2025, Affan tewas dilindas oleh kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya saat mengantar makanan di tengah aksi demonstrasi.
Akibat peristiwa itu, gelombang demonstrasi pun pecah di banyak daerah untuk menuntut pelaku pembunuhan Affan segera diadili. Kepolisian lantas menangkap aktivis dan warga lainnya yang diduga terlibat dalam demo berujung kerusuhan tersebut.
Berdasarkan data Divisi Humas Polri pada 24 September 2025, Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan tersebut. Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa dan 295 lainnya anak di bawah umur.
Sementara itu, berdasarkan data aliansi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) per 31 Desember 2025, jumlah aktivis dan warga yang ditangkap dalam peristiwa tersebut mencapai 652 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 88 ‘tahanan politik’ telah diputus bersalah, 17 bebas atau ditangguhkan, 1 meninggal dunia, dan 24 orang tidak diketahui status hukumnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakannya, antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Selain itu, pasal lain yang digunakan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362-363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Sejumlah pelaku juga dijerat pasal pelanggaran UU ITE.
HT





