Hukum

Kapolri: Laporkan ke 110 Jika Mendapat Aksi Premanisme

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk melapor ke layanan Hotline 110 ketika mendapat aksi premanisme. Hotline 110, kata Sigit, akan tersedia 24 jam untuk membantu masyarakat.

“Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.

Kapolri telah memerintahkan kepada seluruh kepolisian daerah dan kepolisian resor untuk memberantas setiap aksi premanisme. Perintah ini keluar usai adanya instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo agar menghukum preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara.

“Seluruh Polda dan Polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Hal itu demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat,” kata Sigit.

Baca juga: Kapolri instruksikan Jajaran Berantas Tiap Aksi Premanisme

Secara khusus, Sigit juga sudah menginstrusikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk tidak memberikan ruang bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme.

“Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera bersihkan, tangkap dan tuntaskan,” ucap Sigit.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =