Channel9.id-Jakarta. Kapolri layak diapresiasi atas sikap bijak, tanggungjawab dan berani menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri.
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Triksakti, Azmi Syahputra, dalam waktu segera berdasar ketajaman penganalisaan dan mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah, langkah ini guna mengusut secara objektif, perkara kematian Brigadir J.
“Langkah ini juga menjadi bukti kesungguhan Pimpinan Polri, untuk terbuka dalam rangka menegakkan hukum dan wibawa insitusi kepolisian,”ujarnya, Senin (18/7/2022).
Menurut Azmi dengan penonaktifan dari jabatan Kadiv Propam, diharapkan pengusutan akan lebih efektif, terbuka, dan lebih mudah dalam operasionalnya guna menemukan peta jalan fakta dan rantai peristiwa secara sistematis.
“Dengan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dalam jabatan Kadiv propam. Jadi siapapun ,semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa lebih fokus dalam pemeriksaan dan tim pencari fakta dapat lebih mudah dan maksimal guna menemukan kejelasan peristiwa ini sehingga dapat mengungkap motif sebenarnya serta menemukan siapa pelakunya,” katanya.