Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan layanan perizinan acara di seluruh wilayah Indonesia akan lebih dipermudah. Sigit mengatakan, penyelenggara acara tidak perlu mengajukan izin berkali-kali.
Hal itu disampaikan Sigit dalam acara peluncuran aplikasi digital terkait layanan perizinan penyelenggaraan acara di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024). Melalui aplikasi ini, Sigit mengatakan masyarakat akan diberikan kemudahan untuk mengurus perizinan acara.
“Penyelenggara event tidak perlu lagi mengajukan perizinan berulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit hanya untuk mendapatkan izin,” jelasnya.
Listyo menyebut sebelum ada aplikasi ini pihak penyelenggara kegiatan membutuhkan waktu hingga 14 hari hanya untuk mengurus perizinan di kepolisian.
Menurutnya, waktu 14 hari tersebut bahkan belum termasuk proses perizinan di kementerian dan lembaga terkait lainnya. Ia mengklaim dengan adanya aplikasi digital proses perizinan akan mampu diselesaikan kurang dari 14 hari kerja.
“Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait,” tuturnya.
“Mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja,” imbuhnya.
Listyo menjelaskan untuk permulaan terdapat 7 lokasi kegiatan acara yang perizinannya dapat diurus lewat aplikasi tersebut. Mulai dari GBK, JIExpo Kemayoran, JCC, Ancol, TMII, ICE BSD, hingga PIK 2.
“Polri akan melaksanakan risk assessment untuk menjamin kelayakan dan keamanan tempat di seluruh venue tersebut,” jelasnya.
Nantinya, kata Listyo, proses perizinan acara untuk pelbagai wilayah lainnya akan dilakukan secara bertahap. Listyo mengatakan proses perizinan itu juga mencakup untuk acara skala lokal, nasional hingga internasional.
“Polri siap menerapkan perizinan online di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar Surabaya, dan juga provinsi-provinsi yang lain,” katanya.
Sigit menyampaikan layanan ini berangkat dari aspirasi masyarakat dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Sigit memastikan Polri siap meluncurkan layanan digital perizinan penyelenggaraan event.
“Dengan integrasi ini masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggara even kapan saja dan dimana saja. Tentunya hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital,” tuturnya.
“Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional, kami harap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online,” imbuh dia.
HT