Hot Topic

Kapolri Perintahkan Jajaran Disiplinkan Masyarakat

Channel9.id-Jakarta. Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Idham Azis, memerintahkan jajaran kepolisian membantu mendisplinkan masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Perintah Idham menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Beleid tersebut tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut. Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian,” kata Idham, Minggu, 9 Agustus 2020.

Idham mengatakan, kepolisian segera merumuskan implementasi Inpres tersebut. Dia menambahkan akan memaksimalkan peran dan fungsi bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang meminta kepala daerah membuat aturan turunan dan sanksi bagi pelanggar. Dalam pelaksanaan peraturannya, Presiden Jokowi meminta TNI-Polri mengerahkan kekuatan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Tertuang dalam Inpres protokol kesehatan, sanksi akan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. “Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” demikian isi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47  +    =  56