Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginformasikan status daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia. “Sehingga seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Hal itu dilakukan sebagai upaya Polri mencari keberadaan Harun Masiku. Jika nanti Harun ditemukan, Polri akan langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” kata Idham.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dia menjadi tersangka dugaan suap bersama tiga orang lainnya, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
