Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi instruksi Kapolri tersebut. Itu merupakan bentuk komitmen Kapolri berantas kebiasaan buruk institusi.
“Apresiasi komitmen dan ketegasan Pak Kapolri dalam berupaya memberantas kebiasaan buruk di institusi Polri ini. Karena untuk memberantas pungli, tentu diperlukan perubahan mental dan karakter dari para anggota,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Baca juga: Hindari Pungli, Kapolri Instruksikan Korlantas Optimalkan ETLE
“Jadi ini merupakan terobosan awal dalam menjadikan Polri yang lebih baik dan profesional. Mulai sekarang polisi yang suka pungli harus tutup lapak,” sambungnya.
Sahroni juga mengamini pernyataan Kapolri yang mengatakan pungli selama ini justru menghambat dan memperumit pekerjaan di Polri.
“Karena saya sepakat dengan Pak Kapolri, pungli ini justru memperumit sesuatu yang sebenarnya mudah. Jadi instruksi Pak Kapolri ini mohon jadi perhatian khusus untuk seluruh jajaran agar turut berperan dalam memberantas dan menghindari pungli,” ujarnya.
Ia menilai jika anggota Polri mematuhi instruksi Kapolri tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan kembali baik.
“Saya jamin jika (instruksi Kapolri) ini benar-benar dijalankan, kepercayaan publik ke Polri pasti meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperingatkan jajarannya untuk berhenti melakukan pungutan liar (pungli). Sigit meminta seluruh personel Polri prihatin dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Jadi saya minta tolong setop yang namanya pungli kalau kita ingin kepercayaan publik ini bisa kembali. Kita harus prihatin dengan kondisi yang ada pada saat ini, kemudian kita bagaimana bersama-sama bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Sigit.
Sigit meminta setiap pelayanan kepolisian membuat aturan dan prosedur yang jelas, yang mudah dimengerti oleh masyarakat. Sigit menegaskan agar pelayanan publik yang dilakukan oleh kepolisian mempermudah masyarakat, bukan justru membuat masyarakat kesulitan.
“Terkait dengan masalah pelayanan, ini juga harus dibuat SOP-nya, diperjelas, sehingga kemudian masyarakat betul-betul tahu pada saat mereka meminta pelayanan kepolisian yang memang sudah disediakan oleh Polri, mereka betul-betul paham,” tegas Sigit.
“Jadi yang mudah jangan dibikin sulit. Sederhanakan (SOP terkait pelayanan publik), sehingga kemudian mereka memahami dan mengerti,” imbuh Sigit.
HY