Channel9.id-Jakarta. Pembebasan narapidana atau napi dan anak terkait upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 menimbulkan permasalahan baru, baik terhadap aspek sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Polri mengambil langkah cepat dan tegas dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Kebijakan itu berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19,” kata Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (20/04).
Surat bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabarham Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020. dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” tandasnya.