Hot Topic

Kapolri Terbitkan Telegram Antisipasi Kejahatan Selama PSBB

Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait antisipasi potensi kejahatan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Surat Telegram(ST)  itu juga menyertakan pedoman penanganan kejahatan.

Surat Telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tanggal 4 April 2020 ini ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit mewakili Kapolri.

“Iya benar. (Surat Telegram diterbitkan( dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi Reskrim terkait PSBB,” kata Sigit di Jakarta, Sabtu (04/04).

Dalam ST tersebut disebut empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan, yakni pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan.

Kemudian perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak pembubaran kerumunan oleh petugas atau pemblokiran jalan.  Selanjutnya, kejahatan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kapolri meminta jajarannya untuk mengidentifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan saat wabah Covid-19. Kapolri juga meminta agar petugas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi yang dianggap rawan kejahatan.

Sebagai langkah antisipasi, jajaran Polri diminta mengaktIfkan “Kring Serse” dan melakukan patrol dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli,  dan premanisme. Berikutnya, antisipasi terhadap ancaman dan kejahatan dengan memantau media sosial untuk menindak pembuat dan penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian. Terakhir, antisipasi terhadap penolakan pemakaman pasien Covid-19 yang marak terjadi belakangan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =