Channel9.id – Jakarta. Kasmudjo, pembimbing akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi salah satu pihak yang digugat terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Kasmudjo mengaku tidak siap menghadapi proses hukum yang melibatkan namanya.
“Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah,” kata Kasmudjo saat ditemui wartawan di kediamannya, di Pogung Kidul RT 02 RW 25, Sleman, DIY, Rabu (14/5/2025).
Kasmudjo mengaku telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit. Ia menyerahkan proses persidangan sepenuhnya kepada pihak fakultas.
“Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, ‘semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua’,” jelasnya.
Kasmudjo menyatakan akan tetap mengikuti arahan dari pihak fakultas.
“Makanya saya juga, walaupun sudah senior, Dekan-nya masih muda, saya harus ikut. Itu yang saya katakan,” tambahnya.
Di saat yang bersamaan, ia mendapat kejutan berupa kunjungan langsung dari Jokowi di kediamannya, Rabu (14/5/2025). Ia menyatakan rasa syukur dan terima kasih karena telah dijenguk oleh mantan mahasiswanya yang pernah menjadi orang nomor satu di Indonesia.
“Begitu datang, saya terimakasih, maturnuwun saya ditilik i (dijenguk) dulu murid saya. Kalau saya sama orang-orang bilangnya, saya dosennya, saya gurunya,” ungkapnya.
Nama Kasmudjo pertama kali disebut Jokowi pada tahun 2017. Kala itu, Jokowi menyebutnya sebagai dosen pembimbing skripsi yang galak. Ternyata, yang tepat Kasmujo adalah dosen pembimbing akademik Jokowi.
Sebelumnya, gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, pihak penggugat yakni Komardin, seorang pengamat sosial yang berasal dari Makassar.
Para pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Ir. Kasmojo.
“Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar,” kata Juru bicara PN Sleman, Cahyono saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Soal pokok gugatan, Cahyono masih belum berkenan membeberkan. Untuk saat ini agenda terdekat baru akan melakukan pemanggilan kepada para pihak.
“Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak,” jelasnya.
HT