Hot Topic

Kasus 6 Laskar FPI, Polri Minta Barang Bukti ke Komnas HAM

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mempelajari hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM terkait penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Tindak lanjut ke depan, Polri akan meminta Komnas HAM memberikan barang bukti hasil investigasi itu.

“Polri menerima hasil investigasi Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman. Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis 11 Februari 2021.

Penyidik Polri menilai, barang bukti yang ditemukan Komnas HAM merupakan hal penting. Polri baru bisa menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM bila sudah mengantongi barang bukti itu.

Rusdi melanjutkan, ada dua hal yang dicermati Polri dalam hasil investigasi itu yakni kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan permasalahan unlawfull killing atau penembakan yang dilakukan di luar hukum.

“Ada dua hal tentunya yang dicermati oleh Polri dalam hal ini. Yang pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua permasalahan unlawfull killing,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.

Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI). Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  49