Channel9.id – Jakarta. Eks puteri Indonesia persahabatan 2022, Fransisca Fannie Lauren Christie (43) dilaporkan ke Polda Bali oleh tiga orang WNA yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris, dan Carlo Karol Bonati berkebangsaan Italia. Mereka melaporkan Fannie dan suaminya WNA asal Italia bernama Valerio Tocci ke polisi terkait penjualan apartemen di Bali.
Kuasa hukum trio WNA pelapor, Erdia Christina, menjelaskan duduk perkara melaporkan Fanni Lauren Chritie. Permasalahan ini terkait dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sejumlah orang WNA yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci sepakat untuk membangun apartemen DMV. Pembangunan proyek apartemen tersebut ditawarkan oleh Valerio Tocci beserta fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni.
“Hanya ada satu orang asing yang kemudian menyampaikan bahwa saya mempunyai ide untuk membuat apartemen dan lain sebagainya kemudian mereka sepakat untuk membangun apartemen DVM,” kata Erdia seperti dikutip detik.com, Jumat (23/6/2023).
Valerio Tocci kemudian meminta istrinya yakni Fannie Lauren Chritie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam pembangunan apartemen DVM. Dalam perjalanannya, keempat WNA itu sepakat untuk berinvestasi. Namun pihak pelapor menilai telah terjadi ketidakjujuran dalam prosesnya.
“Di dalam perjalanannya ada ketidakjujuran dalam berbisnis yang dilakukan oleh pengelola dalam hal ini FLC dan juga VT,” katanya.
Ketidakjujuran itu terjadi pada 2021, pihak Fannie Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam dan secara sepihak menjual dua unit apartemen DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor.
“Padahal Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen DVM tersebut kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci,” ujar Erdia.
Terkait dengan perkara apartemen The Double View Mansion (DVM), pada bulan Maret 2023, Fransisca Fannie Lauren Christie (43) mengaku dizalimi karena aset apartemen The Double View Mansion miliknya, bakal disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Eksekusi akan dilakukan di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis (16/3/2023) pukul 10.00 Wita.
Kepada awak media Fannie menjelaskan Penetapan Sita eksekusi aset tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps ditandatangani oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH, tertanggal 13 Maret 2023.
“Janggal sekali, saat gugatan mereka minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita sudah ditolak hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan saya membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar dikonversikan ke rupiah, padahal mereka sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” kata Fannie saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).
Fannie yang mengklaim sebagai pemilik properti tersebut melihat ada ketidakadilan hukum karena dirinya sebagai pribumi justru merasa dikelabui 3 orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia.
Pelaksanaan sita aset ini membuatnya sangat terpukul bahkan rekening perusahaan miliknya PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening, rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar.
Kemudian pada 23 Maret 2023, Kuasa hukum Fannie, Togar Situmorang membuat pernyataan kalau pihaknya telah melayangkan gugatan perlawanan untuk pengangkatan sita The Double View Mansions Bali..
Togar menjelaskan gugatan perlawanan itu dilayangkan karena keberatan atas putusan terakhir Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang tidak ada menyatakan penyitaan aset. Bukan hanya itu saja, pihaknya juga telah layangkan gugatan terhadap bank yang telah memblokir rekening PT Indo Bhali Makmur Jaya tanpa diketahui pihak tergugat.
“Sudah (perlawanan pengangkatan sita). Kedua kami sudah gugat perbuatan melawan hukum pihak bank, tanpa izin tanpa aturan hukum perbankan, mereka main blokir. Sementara menurut kami kerahasiaan bank mereka harus jaga,” jelas Togar, Kamis (23/3/2023).
Pihak Fannie melalui pengacaranya Togar menduga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh tiga warga negara asing (WNA) selaku penggugat. Salah satu penggugat berinisial L diduga memalsukan dokumen surat serta adanya dugaan penggelapan.
Di mana terdapat transaksi over sewa beberapa unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksi tidak pernah dinikmati dan tidak pernah diketahui oleh PT Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali.
Bahkan pihak Fannie telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu. Seluruh bukti itu telah diserahkan ke Bareskrim. Dalam perjalanan kasus itu, juga terdapat gugatan ke Fannie Lauren oleh para WNA ke PN Denpasar.