Hukum

Kasus Ardhito Pramono Terkait Narkoba Dihentikan

Channel9.id – Jakarta. Penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, kasus dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

“Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Zulpan, Selasa 15 Maret 2022.

Namun, Zulpan tidak dapat menjelaskan dengan rinci alasan penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Ardhito Pramono itu dihentikan.

Dia hanya menyebutkan, penghentian penanganan perkara tersebut merupakan keputusan Polres Metro Jakarta Barat.

“Jadi intinya Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono,” ungkap Zulpan.

“Terkait alasan penghentiannya, silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat,” sambungnya.

Untuk diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022 dini hari.

Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukkan bahwa, Ardhito positif menggunakan narkoba.

Tidak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.

“(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka,” ulas Zulpan, Kamis 13 Januari 2022.

Saat itu, Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  85