Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi untuk Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar yang telah ditetapkan tersangka kasus suap Dana Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cianjur Teddy Budiman, serta dari pihak swasta, TB. E. Yasep. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.
KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait DAK Cianjur 2018 bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama kroninya diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran DAK pendidikan Cianjur 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan.
Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.