Mie sedaap
Ekbis

Kasus Buruh Mie Sedap Dirumahkan, KSPI Sebut Modus Hindari Pembayaran THR

Channel9.id, Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menilai kasus puluhan buruh pabrik Mie Sedap yang “dirumahkan” menjelang Lebaran bukan sekadar persoalan satu perusahaan. Peristiwa itu disebut sebagai puncak gunung es dari persoalan serius terkait praktik penghindaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa modus “dirumahkan” tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) kini kian marak digunakan untuk menghindari kewajiban membayar THR.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal, Selasa (24/2/2026).

Kontrak Masih Berlaku, Gaji dan THR Tak Dibayar

Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja, meski kontrak mereka disebut masih aktif. Status mereka bukan di-PHK, melainkan dirumahkan tanpa kejelasan.

“Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujarnya.

Tak hanya itu, KSPI juga menerima laporan pemutusan kontrak sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari tatap muka langsung dengan pekerja sekaligus menghindari kewajiban pembayaran THR.

Selain kasus Mie Sedap, KSPI menyoroti kondisi di PT Pakerin, Mojokerto, di mana sekitar 2.500 buruh dikabarkan terancam PHK dan tidak menerima THR, meskipun perusahaan disebut masih beroperasi.

Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengubah aturan waktu pembayaran THR menjadi paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti praktik yang berjalan selama ini. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi status pekerja.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” tegasnya.

KSPI dan Partai Buruh juga mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR tidak lagi hanya dikenai sanksi administratif. Mereka mendorong agar pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh yang dapat diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) demi memberikan efek jera.

Soroti Pajak THR dan Nasib Ojol

Selain soal waktu pembayaran, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21). Said Iqbal menilai pemotongan pajak membuat manfaat THR tidak maksimal, terutama ketika THR digabung dengan gaji bulanan sehingga terkena pajak progresif.

“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, di sejumlah kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan pekerja tampak melonjak dalam satu bulan dan berujung pada potongan pajak yang lebih besar.

Tak hanya buruh pabrik, KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online. Berdasarkan laporan yang mereka terima, sebagian besar pengemudi hanya memperoleh Rp50.000, jauh dari klaim rata-rata Rp1 juta.

“Kalau disebut bantuan hari raya, jangan basah-basi. Minimal 75 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama satu tahun,” kata Said Iqbal.

Sebagai langkah lanjutan, KSPI dan Partai Buruh menyatakan telah memasukkan pengaturan THR dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi mereka yang telah diserahkan ke DPR.

“Kasus Mie Sedap dan ancaman di PT Pakerin menunjukkan ini bukan soal satu perusahaan. Ini sistemik. Sudah saatnya negara hadir lebih tegas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =