Nasional

Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Forkopimda Jatim Wacanakan PSBB Ulang

Channel9.id-Surabaya. Kasus positif COVID-19 di Jawa Timur terus menggila saat ini sudah mencapai 14.298 orang. Penambahan pasien terbanyak masih berada di Surabaya Raya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Forkopimda Jatim mewacanakan sejumlah hal untuk menekan angka penularan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan lockdown antar kecamatan, menjadi opsi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur (Jatim), yang kian menggila.

Dua opsi tersebut di kemukakan setelah Forkopimda Jatim menggelar rapat evaluasi dan analisa penanganan COVID-19 di Surabaya Raya.

Rapat evaluasi tersebut digelar di Mapolda Jatim, pada Senin malam, dan baru berakhir pada Selasa (7/7/2020) dini hari. Dihadiri oleh Bupati Gresik, Sambari Halim; Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin; Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa; Kapolda Jatim, Irjen Pol. M. Fadil Imran, dan Pangdam V Brawijaya.

Khofifah menyebutkan, hasil rapat muncul empat poin wacana alternatif solusi penanganan penyebaran virus corona yakni, pendisiplinan protokol kesehatan, meneruskan kembali PSBB, merumuskan lockdown berbasis kelurahan atau kecamatan, dan menerapkan PSBB di tingkat kelurahan atau kecamatan.

“Empat hal ini masih diwacanakan, belum diterapkan. Untuk menerapkannya dibutuhkan berbagai persiapan matang sehingga hasilnya bisa efektif menekan angka penularan COVID-19 di Jatim,” tegas Fadil Imran.

Sementara menurut Khofifah, seluruh kekuatan yang ada terus berupaya menekan penyebaran COVID-19 di Jatim. “Kami lakukan respons cepat agar tidak semakin banyak yang terpapar. Hingga kini jumlahnya masih bertambah hingga mencapai 14.568 kasus. Kami akan terus berupaya,” tegasnya.

Wilayah di Jatim, yang jumlah kasus COVID-19 nya tertinggi masih berada di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini 5.111 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 7.803 orang masih menjalani perawatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =