Channel9.id-Jakarta. Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro akan memeriksa mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani terkait kasus dugaan korupsi dana kemah. Pemeriksaan terhadap Fanani rencananya akan dilakukan pekan depan.
“Iya minggu depan. Minggu depan mungkin akan kita panggil Ahmad Fanani,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Namun, Iwan belum menjelaskan kapan agenda pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Iwan menambahkan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, Fanani diduga kuat telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
“Semua sudah, sehingga kita sudah lakukan gelar perkara dan kita sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti terhadap yang bersangkutan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Maka, kita akan melakukan pemanggilan kepara yang bersangkutan,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam tahun 2017. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Selain Fanani, polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.
Kasus ini bermula dari kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Polisi mencium adanya penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadyah.