Hot Topic Hukum

Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Seret Politisi, Bareskrim Proses Laporan Kader Demokrat

Channel9.id – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan yang diajukan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana lantaran tak terima dituding menerima aliran dana kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri tengah memproses laporan tersebut.

Namun, Ramadhan belum menjelaskan secara detail, proses yang dimaksudkan apakah sudah dalam tahap penyelidikan atau proses untuk diteruskan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut.

“Hari Senin tanggal 10 Juli baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, polemik ini bermula ketika pemilik akun Twitter @ganieirfan menuding Cipta Panca Laksana terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Panca dituding bersama-sama Adamsyah Wahab alias Don Adam dkk menjadi petinggi perusahaan yang diduga menjadi lokasi pencucian uang aliran dana korupsi BTS.

Tak terima, Panca melaporkan akun Twitter tersebut ke Bareskrim Polri.

“Betul, saya telah melaporkan akun @ganieirfan, Irvan Ganie, ke Bareskrim Polri. Laporan polisi terlampir,” ujar Panca kepada wartawan, Senin (10/7/2013).

“Tweet IG (Irvan Ganie) secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo,” sambungnya.

Laporan itu teregister pada nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Dalam laporannya, Deputi Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat itu melaporkan Irvan Ganie diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Ia pun berharap laporannya dapat ditangani dan diproses.

“Saya berharap kepada Kapolri memproses laporan polisi sebagai pembelajaran, dan mengantisipasi meningkatnya eskalasi politik jelang pemilu 2024, supaya kasus pencemaran nama baik dalam ruang publik dan sosial media tidak terulang,” kata Panca.

Dalam laporan tersebut pelapor menyeratakan barang bukti berupa tangkapan layar postingan yang diduga mencemarkan nama baik pelapor.

Baca juga: Hampir 2 Jam Diperika Kejagung Soal Kasus BTS 4G, Menpora Dito Klarifikasi Begini

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  80