Hukum

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya membenarkan Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut diterima pada Selasa (16/4/2024).

“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” ujarnya kepada wartawan Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Ditangani Subdit Kamneg Krimum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Dalam video tersebut, Gilbert menurutnya ‘perpuluhan’ yang perlu dikeluarkan umatnya sebesar 10%, sedangkan umat Islam menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dengan begitu, terdapat perbandingan dalam beribadah dari kedua agama tersebut. Dalam khotbahnya itu, dia pun membandingkan tata cara ibadah dengan menunjukkan gestur salat.

Pada Senin (15/4/2024), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya. Pada Selasa, Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.

Namun, sejumlah elemen masyarakat sebelumnya telah berencana melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Singgung Zakat dan Salat saat Khotbah, Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong: Paul Zhang Tak Cerminkan Kekristenan

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =