Channel9.id – Jakarta. Terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka, dua diantaranya dinyatakan sebagai DPO alias buronan.
“Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka,” demikian kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan seperti dikutip detikcom, Kamis (20/7/2023).
Dari total 13 tersangka, kata Whisnu, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
Adapun 13 tersangka tersebut yakni AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
“Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” beber Whisnu.
Namun kata Whisnu, para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH hingga kini masih terus diburu pihak kepolisian.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU),” kata Whisnu.
Menurut Whisnu, total sebanyak 13 laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut. Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp 700 miliar. Namun, lanjut Whisnu, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian mencapai Rp 326 miliar.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban (member) yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135,” katanya menambahkan.
Terkait kasus investasi bodong robot trading Net89 itu, Whisnu mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dan sejumlah uang hasil kejahatan yang mecapai Rp 2 triliun.
“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” tutup Whisnu.
Sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri belum merinci barang bukti yang telah disita tersebut. Terkait barang bukti itu, menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya.
Baca juga: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Net89 Sebagai Buronan
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Net89, Sita Laptop hingga Dokumen Penting