Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti itu berupa 26 mobil dan tiga unit motor.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan puluhan kendaraan bermotor yang disita itu senilai Rp22,9 miliar.
“26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Barang bukti berupa kendaraan itu dipajang di halaman Gedung BPMJ Polda Metro Jaya. Terdapat sejumlah kendaraan yang telah dipasangi garis polisi.
Kendaraan itu di antaranya BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, Lexus Jeep L.C.HDTP, dan Toyoya Camry 2.5V AT, BMW 320i, hingga Hyundai Ioniq 5, Subaru. Ada juga Vespa Matic yang turut dipajang dalam kendaraan sitaan tersebut.
Selain itu, Karyoto menyatakan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, dan 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Lalu, 13 barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000. Ada pula, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000.
Kemudian, barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, 10 PC, 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru.
Total aset yang disita dalam kasus ini adalah Rp167,8 miliar.
“Dari tangan tersangka penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, senilai Rp167.886.327.119,” ujar Karyoto.
Total 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ini. Sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari 28 tersangka, 9 tersangka di antaranya merupakan pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.
Sementara sisanya merupakan warga sipil. Mereka di antaranya A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan empat DPO dalam kasus ini. Empat buron ini berperan sebagai pencari website judi online dan satu orang pemilik atau bandar judi online.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
HT