Hukum

Kasus KDRT di Depok, Suami dan Istri Jadi Tersangka, Kok Bisa Begitu ?

Channel9.id – Jakarta. Seorang wanita diduga jadi korban KDRT oleh suaminya. Kasus itu menjadi viral lantaran diposting melalui media sosial.

Dalan postingan dugaan KDRT itu disebutkan kalau seorang wanita telah melaporkan suaminya ke Polres Depok. Yang aneh si wanita yang melaporkan kasus KDRT malah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dalam postingan yang beredar seperti dilihat detikcom, Rabu (24/5/2023), postingan tersebut diunggah oleh wanita yang mengaku sebagai adik korban. Korban berinisial PB.

Pada postingan yang viral itu diungkapkan bahwa korban sudah menjalin rumah tangga dengan suaminya selama 14 tahun. Selama itu pula, korban kerap mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya. Mulai kepala yang dibenturkan ke tembok, rambut dijambak, hingga mata korban ditaburi bubuk cabai. Dalam postingan itu pun diunggah foto muka korban yang babak belur hingga berdarah.

Karena tak tahan, korban pun membuat laporan ke Polres Depok. Tak terima dilaporkan istrinya, sang suami balik membuat laporan serupa terkait perlakuan KDRT di Polres Depok. Alih-alih ada kejelasan, korban disebutkan malah jadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan suaminya.

Suami korban sempat meminta untuk mengambil jalan damai terkait kasus KDRT tersebut. Namun korban menolak permintaan damai dari suaminya. Anehnya, kemudian korban ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sementara itu, suaminya, yang dinarasikan sebagai pelaku, masih bebas berkeliaran.

Terkait postingan kasus KDRT itu, Komnas Perempuan turut berkomentar. Komnas perempuan menulis komentar kalau pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Selamat pagi, Kak Sahara (pengunggah atau adik korban), terima kasih sudah mention Komnas Perempuan. Kami turut sedih atas kejadian yang telah dialami oleh korban. Semoga korban dalam keadaan sehat dan aman. Saat ini kami sudah koordinasi langsung melalui DM ya untuk ditindaklanjuti,” tulis akun resmi Komnas Perempuan.

Di pihak lain, kepolisian buka suara terkait pelaporan KDRT itu. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap kasus ini diawali percekcokan suami istri pada Februari 2023.

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan. Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri,” kata Yogen kepada wartawan di Polres Meetro Depok, Rabu (24/5/2023).

Setelah pertengkaran hebat itu terjadi, suami istri tersebut saling melapor. Pihak stri melapor lebih dahulu dan suaminya melapor kemudian.

Kasus tersebut terus bergulir, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” ujarnya.

Namun sang istri yang melapor lebih dahulu ditahan polisi, sementara suaminya tidak ditahan. Terkait masalah penahanan sang istri, Yogen menjelaskan alasan subjektif. Menurut Yogen, pihaknya menahan sang istri dengan alasan tidak kooperatif.

“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” tuturnya.

Sedangkan sang suami, yang juga jadi tersangka, tidak ditahan polisi. Yogen mengungkap alasan suami tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” tuturnya.

Baca juga: Bukhori Yusuf Resmi Undur Diri dari Kursi DPR Imbas Dugaan KDRT ke Istri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  87