Hot Topic Hukum

Kasus Kementan, Mahfud Md: Penghilangan Dokumen Tindak Pidana, Harus Diusut

Channel9.id – Jakarta. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan dugaan adanya pemusnahan barang bukti dokumen saat KPK menggeledah gedung Kementerian Pertanian harus diusut tuntas.

Menurut Mahfud upaya perintangan proses penyidikan itu bisa jadi kasus pidana tensendiri, dan mesti diusut.

“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut,” kata Mahfud Md seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Menurut Mahfud, pengusutan perkara tersebut harus terpisah dari dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Mahfud meminta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.

“Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” kata Mahfud menegaskan.

Mahfud menambahkan, pemerintah mendukung pengusutan setiap perkara yang ada. Jika ada kesulitan, lanjut Mahfud, dia akan turun tangan membantu pengusutan.

“Pasti, dong (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9/2023) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik KPK.

Giat penggeledahan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.

Baca juga: Sssst! Ada Pihak Ingin Musnahkan Dokumen saat KPK Geledah Kantor Kementan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =