Channel9.id – Jakarta. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan, kepala negara yang diduga melanggar hukum seharusnya tidak dilaporkan ke polisi, tapi ke DPR. Dia pun mengaku sedih saat ada kabar seorang warga melaporkan Presiden Jokowi ke Polisi.
“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri,” kata Jimly melalui akun twitternya @jimlyas, Senin 1 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam melaporkan Jokowi ke polisi. Jokowi dinilai melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan pada kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, memiliki sistematika khusus bila melakukan pelanggaran hukum.
Merujuk pada UUD 1945, Jimly menjelaskan, presiden yang melanggar hukum harus diproses di DPR. Kemudian, dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Dia menegaskan, kepala negara tidak bisa diadili melalui Polri layaknya peradilan pada umumnya.
“Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 1945, yaitu diproses di DPR ke MK dan DPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” pungkasnya.
HY