Hot Topic

Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Naik ke Tingkat Penyidikan

Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Barat menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, ke tingkat penyidikan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan, kami sudah buatkan juga sprindiknya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Dia menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi selama proses penyelidikan. Namun, dalam kasus ini polisi belum menjerat seseorang sebagai tersangka.

Selain meminta keterangan belasan saksi, pihaknya juga mengundang ahli epidemologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan fakta bahwa saat kegiatan Rizieq, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Menurutnya, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat selama penerapan PSBB pra AKB.

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

“Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor,” ujarnya.

Melihat fakta di lapangan pada kegiatan Rizieq tersebut, seluruh aturan PSBB pra AKB diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 Bogor.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =