Hot Topic Hukum

Kasus Klinik Aborsi, Polisi: Janin Dilebur Asam Sulfat Hingga Dibakar

Channel9.id-Jakarta.  Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (19/08). Dalam rekonstruksi, terungkap jika para tersangka membuang janin yang digugurkan dengan cara dilebur asam sulfat. Jika masih ada bagian janin yang tidak hancur, maka akan dilakukan pembakaran.

Hal itu diungkapkan Wadikrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di klinik aborsi, Jalan Raden Saleh I, Jakarta Pusat.

“Pengelola tempat ini untuk menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran dilokasi,” ujar Calvijn.

“Kedua apabila ada bagian janin yang belum sempat terlarutkan itu dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak bau,” sambungnya.

Calvijn menuturkan, ke-17 tersangka ini memerankan tiga bagian dalam satu rantai peristiwa yang dilakukan untuk melancarkan aksinya tersebut. Dia menyebut adegan dokter hingga office boy (OB) tersaji dalam rekontruksi tersebut.

“Rekontruksi terbagi dalam tiga adegan, pertama peran tindakan medis dari dokter, perawat, dan bidan. Kedua yang membantu proses ini mulai dari resepsionis, office boy dan peran kelompok ketiga adalah mereka-mereka pasien yang datang kesini,” jelasnya.

Berawal dari informasi tersangka S yang merupakan otak pembunuhan WN Taiwan, Hsu Ming Hu yang menggugurkan kandungannya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Dari kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari dokter, perawat, pelayan, calo hingga pelaku yang menggugurkan kandungannya.

Dalam kurun waktu satu tahun, klinik ini sudah meraup keuntungan sebanyak Rp70 juta rupah setiap bulannya. Tarif yang dipatok kepada klien pun berbeda-beda sesuai dengan usia janin.

Jika dirinci, usia kandungan enam sampai tujuh z dikenakan tarif sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kemudian, usia kandungan delapan sampai sepuluh minggu Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.

Selanjutnya, usia kandungan sepuluh hingga 12 minggu Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Sedangkan, usai kandungan 15 hingga 20 minggu dikenakan tarif Rp 7 juta hingga Rp 9 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  51