Channel9.id-Jakarta. Badan Reserse dan Kriminal Polri menyita kilang minyak Tuban LPG Indonesia (TLI) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara itu melibatkan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
“TLI di Tuban dan tanahnya (disita), uang di rekening hasil penghasilan (dari) TLI yang terus berjalan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa, 18 Februari 2020. Meski dalam status disita, operasional di TLI hingga saat ini masih berjalan. “Statusnya disita. Produksinya (minyak) masih terus berjalan.”
Dalam kasus penjualan kondensat ini, Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo Wendratno yang saat ini masih buron. Pada persidangan perdana, Senin, 10 Februari 2020, dihadiri oleh dua terdakwa kasus ini yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
BPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian Energi, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.