Channel9.id-Jakarta. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Imam dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Tuntutan itu diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Sidang dilakukan melalui sarana konferensi video. Saat sidang itu, Nahrawi berada di Gedung KPK. Jaksa, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutan, Jaksa Worotikan juga mewajibkan Nahrawi membayar uang pengganti sekitar Rp19 miliar yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati terdakwa. Penyerahan uang pengganti itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa penuntut umum. Selanjutnya dia meminta pencabutan hak politik Nahrawi pada masa waktu tertentu.
Dalam dakwaan pertama, Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun kegiatan 2018.
Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olah Raga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3.
Selain itu KONI juga meminta dukungan dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.