Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu S dan RHI terkait kasus pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada tahun 2015 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, korupsi yang terjadi di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, dimana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka yaitu S dan RHI,” ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.
Baca juga: Hari Korupsi se-Dunia, IRES Ingatkan Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Sumber Waras
Menurut Ramadhan, kala itu pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar. Diduga sebagian atau seluruh objek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikat hak miliknya merupakan hasil rekayasa.
“Sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ramadhal lagi.
Selain itu lanjut Ramadhan, pihak kepolisian juga menduga adanya pemberian sejumlah uang dari pemilik tanah pada pejabat terkait pengadaan lahan itu.
Ramadhan menjelaskan, dugaan adanya aliran penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada tahun 2016, melihat ada kejanggalan dalam pengadaan lahan tersebut, Ahok melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri untuk diusut. Ahok menyampaikan bahwa lahan yang dibeli ternyata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Menurut Ahok ketika itu, terjadi dugaan pemalsuan dokumen ketika proses pembelian lahan dari warga bernama Toeti Noeziar Soekarno. Dalam dokumen itu, keterangan tanah diubah bukan milik Pemprov DKI Jakarta, tetapi merupakan tanah sewa.
HY