Hot Topic Hukum

Kasus M Kece, Polri Kumpulkan Barang Bukti

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik sedang mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber, M Kece.

“Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi,” ujar Rusdi, Senin 23 Agustus 2021.

Dari barang bukti itu, penyidik kemudian akan menganalisis dan membuat rekonstruksi hukum atas perkara ini.

Rusdi meminta masyarakat untuk tenang dalam menyikapi perkara ini. Dia menegaskan, Polri akan profesional dalam menuntaskannya.

“Masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif, apalagi pada saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang diungkapkan oleh Youtuber Muhammad Kece.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pelaporan terhadap M Kece tersebut telah dibuat setelah videonya muncul dan viral.

“Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim,” kata Argo, Senin 23 Agustus 2021.

M Kece beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Sejumlah pihak yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap M Kece di antaranya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Dia menilai penyataan YouTuber M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  3  =