Channel9.id – Jakarta. Polri akan memeriksa saksi dari tiga bank swasta terkait kasus pembobolan kas Bank BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
“Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan saksi dari tiga bank swasta,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/7).
Namun, Awi tak menyebutkan siapa saksi saja dari bank swasta tersebut.
Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Maria Lumowa berhasil dibawa ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.
(HY)