Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Rabu (20/11) malam.
Toto ditahan usai diperiksa oleh penyidik KPK selama 10 jam. Sebelumnya, Toto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Toto mengatakan dirinya telah difitnah perihal pemberian Rp10,5 miliar kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edisus (Edy Dwi Susianto), Kepala Divisi Land PT Lippo Cikarang, sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT 10,5 miliar saya selalu bantah dan itupun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah,” ucap Toto.
Namun, ia mengaku pasrah dengan jerat hukum yang menimpanya. “Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik,” tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Toto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
“Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Febri.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.