Hot Topic Hukum

Kasus Narkoba, Kepala Rutan Depok Dicokok Polisi

Channel9.id-Jakarta. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Anton,  ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (18/07).

Hal itu dikonfirmasi Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

“Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” katanya.

Rika menjelaskan, pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian. Namun, tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba dengan Bukti 23 Kilogram Sabu 

Anton diringkus Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari. Saat ditangkap, turut disita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  16  =  19