Nasional

Kasus OTT Pegawai UNJ, Peneliti Unusia: KPK Jangan Jadi Alat Politik Tertentu

Channel9.id – Jakarta. KPK sempat melakukan OTT terhadap pegawai dan memeriksa pejabat UNJ karena memberikan THR kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).

OTT tersebut dilakukan usai mendapatkan laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. Salah satu pihak yang dimintai keterangan KPK adalah Rektor UNJ Komarudin.

Namun, karena belum menemukan unsur penyelenggara negara, KPK menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Peneliti Pusat Kajian dan Pendidikan Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menyatakan, KPK harus benar-benar hati-hati dalam melakukan penegakan anti korupsi.

Jangan sampai KPK di mata publik terkesan seolah-olah menjadi alat politik kelompok tertentu. Terlebih, nama baik Rektor UNJ dipertaruhkan.

“Katanya KPK sekarang akan lebih hati-hati sebelum ada unsur terpenuhi nggak akan diproses dulu. Harusnya dibuktikan, ini kan nama baik Rektor Komarudin bisa jadi jelek, kalau mau tangkap ya tangkap sekalian, selesaikan, makanya proses hukum harus dituntaskan, kasihan Rektor kan kalau begini,” kata Said, Selasa (26/5).

Ia menilai, KPK harus menjaga fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pun, tetap harus mengutamakan asas hukum praduga tak bersalah.

“Asas hukum itu praduga tak bersalah, kalau begini ya jangan sampai seolah-olah jadi alat politik, jangan sampai jadi alat untuk menjerumuskan orang, pimpinan KPK jangan sampai lupa dengan sumpah dan janjinya,” kata Said.

Ia mencontohkan, KPK yang telah menetapkan tersangka terhadap RJ Lino sejak beberapa tahun lalu. Faktanya, sampai saat ini berkas RJ Lino belum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Said, KPK harus memastikan kasus salah tangkap tidak berulang.

“Lembaga negara kok prank (gurauan) ini nggak boleh, kalau terulang lagi potensi melanggar sumpah,” pungkasnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  52