Hot Topic Hukum

Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 4 Mantan Pengurus Al-Zaytun

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu. Sebanyak empat orang mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun diperiksa di Mabes Polri, hari ini, Kamis (6/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat orang tersebut hadir sebagai saksi.

“Di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian, dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Rencananya, ada 10 saksi lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini. Namun, Djuhandani tidak menjelaskan secara rinci siapa saja 10 orang saksi tersebut.

“Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya, kemudian mengirim barang bukti yang ada,” ungkapnya .

Djuhandani juga tidak menjelaskan soal barang bukti apa saja yang disita Bareskrim. “Kan kemarin sudah diserahkan (barang bukti), tentu saja ini yang akan kita, dan diserahkan dan proses penyidikan itu diformilkan menjadi sebuah penyitaan,” jelas Djuhandani.

Selain itu, polisi juga menemukan tindak pidana baru di kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana itu yakni terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemudian kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan, kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE,” ujar Djuhandani.

“Di mana ini (UU ITE) juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” terangnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang sudah diperiksa Bareskrim Polri pada pada Senin (3/7/2023). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahal penyidikan.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al-Zaytun. “Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri diusut berdasarkan dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Ngabalin Bela Al-Zaytun, Sebut Pihak yang Hina Panji Gumilang Bermoral Rendah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =