Hukum

Kasus Pemerasan di Kementan, Yusril Minta Kasus Firli Disetop

Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Polisi menghentikan perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang melibatkan mantan Kedua KPK Firli Bahuri. Yusril menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, salah satunya terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.

“Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).

Yusril menambahkan bahwa peluang praperadilan juga masih terbuka. Pasalnya, dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim memutuskan untuk tidak diterima bukan ditolak. Dia juga menekankan bahwa hakim menilai permohonan praperadilan Firli telah mencampurkan materi formil dan materil sehingga dinilai tidak jelas.

“Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, Eks Menteri Sekretariat Negara itu juga menyinggun soal foto antara Firli dan SYL yang dijadikan bukti penetapan tersangka Firli, karena bukti itu tidak bisa bicara apapun.

“Jadi agak fokus mengenai foto, tadi sudah saya jelaskan mengenai foto itu, dan menurut saya foto itu tidak bisa menerangkan apa apa, ada foto orang lagi duduk-duduk kayak gitu kan tidak,” ujarnya usai diperiksa Bareskrim, Senin (15/1/2024).

Yusril menekankan, hal ini berbeda jika ada rekaman atau bukti lain yang menunjukkan Firli sedang melakukan pemerasan, maka tuduhannya akan jauh lebih kuat.

“Kecuali pidato apa namanya, itu rekaman video mungkin pak Firli-nya meras pak Yasin, atau minta duit sama pak Yasin, itu kan tidak cuma foto orang duduk begitu tidak menerangkan apa-apa” tambahnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Diperiksa Soal Kasus Firili Hari Ini

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  42