Hukum

Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Dibuka Lagi, 4 Tersangka Segera Diperiksa

Channel9.id – Jakarta. Polresta Bogor Kota bersama Polda Jawa Barat (Jabar) telah melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus pelecehan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Hasilnya, penyidikan kasus yang sempat dihentikan karena ada perdamaian tersebut dilanjutkan dan 4 tersangka akan kembali diperiksa.

“(Hasilnya) Kasus akan dilanjutkan proses penyidikan. Betul (dibuka kembali). Kemarin itu para pihak diminta hadir, kemudian diminta menyampaikan masukan-masukan untuk langkah selanjutnya seperti apa,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis 1 Desember 2022.

“Kita lanjutkan proses penyidikan, tentunya proses penyidikan yang kemarin sempat dihentikan pastinya para saksi, para tersangka akan dipanggil lagi (diperiksa),” tambahnya.

Jadwal pemanggilan, menurut Ferdy, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat resmi risalah hasil gelar perkara khusus yang digelar di Polda Jawa Barat, kemarin.

“Prosesnya kita menunggu risalah resmi hasil gelar perkara, kalau sudah kita terima hari ini atau mungkin besok langsung main (pemanggilan saksi, korban dan tersangka),” kata Ferdy.

“Risalah hasil gelar perkara, belum kita dapat sampai siang ini. Karena kan kemarin itu sampai sore pelaksanaannya, gelar perkara. Tentunya akan didiskusikan dulu hasilnya itu, nanti dibuatkan risalah secara resmi, ditandatangani oleh pejabat yang berkepentingan dan dikirim ke Polresta,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Polresta Bogor Kota akan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh sesama pegawai di Kemenkop UKM. Gelar perkara khusus dilakukan untuk memastikan kasus tersebut kembali dibuka penyidikannya atau tidak.

“Agenda hari Rabu gelar khusus di Polda (Polda Jawa Barat),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila kepada detikcom, Senin (28/11).

Rizka menegaskan pihaknya tetap akan melaksanakan keputusan rapat koordinasi yang dihadiri Menko Polhukam Mahfud Md, Kemenkop UKM, dan Polri.

Penyidik masih menunggu petunjuk teknis untuk membuka kembali kasus dugaan perkosaan yang sempat disetop setelah terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polresta Bogor Kota.

“Saat ini penyidik menindaklanjuti apa yang menjadi hasil keputusan rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, dan pelaksanaan teknisnya masih berkoordinasi dengan Polda Jabar,” kata Rizka.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memecat dua PNS pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Keputusan ini merupakan hasil penelusuran tim independen.

“Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA,” ujar Teten dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Sementara untuk pelaku berinisial EW tak ikut dipecat, namun dikenai sanksi penurunan jabatan. Pelaku lainnya, berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.

“Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja,” tuturnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  94