Channel9.id – Jakarta. Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh selebritas TikTok Satria Mahathir alias Cogil terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) berinisial RA (16) berujung damai. Kasus pengeroyokan itu telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh kedua belah pihak.
“Ya kasus pengeroyokan itu sudah dilakukan Restorative justice (RJ) antara korban dan para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto, Selasa (16/1/2024).
Ramadhanto mengatakan pertemuan antara orang tua korban dengan para orang tua pelaku berlangsung pada Selasa petang. Dari pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menghentikan kasus tersebut dan mencabut laporan.
“Setelah kedua pihak yakni korban dan pelaku berdamai dan melakukan permohonan mencabut laporan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Balerang menangkap selebritas TikTok Satria Mahathir alias Cogil terkait kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepulauan Riau saat malam Tahun Baru 2024. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan Satria bersama tiga rekannya di sebuah kafe di kawasan Tiban, Batam, pada Senin (1/1/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Balerang Kompol Dwi Ramadhanto menjelaskan kejadian pengeroyokan bermula ketika korban berinisial RA yang masih di bawah umur bersenggolan dengan Satria selaku bintang tamu dari kafe tersebut.
“Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian dilanjutkan di luar teras kafe,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024).
Setelah dibawa ke teras kafe, anak mantan petinggi Polri Yuskam Nur itu kemudian langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan. Selain itu, Satria juga langsung menendang perut dan kepala korban dengan kaki kanannya.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan oleh teman Satria berinisial RSP yang menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali. Selanjutnya pelaku DJ juga ikut menendang paha korban sebanyak satu kali.
“Pelaku SM (Satria Mahathir) menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya,” jelasnya.
Setelah melakukan perbuatannya itu, Satria bersama tiga rekannya diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Barelang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian bibir dan bengkak di bagian belakang kepala. Selain itu korban juga mengalami memar di lengan bagian kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri.
HT